Siapa PTPS dan apa perannya dalam pemilu?
PTPS adalah pengawas tempat pemungutan suara yang mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Pengertian
PTPS atau Pengawas TPS adalah jajaran pengawas pemilu yang bertugas di satu TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
Penjelasan
PTPS menjaga agar proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan sesuai prosedur. Perannya meliputi mengawasi kesiapan TPS, pembukaan pemungutan suara, pelayanan pemilih, penggunaan surat suara, penghitungan suara, pencatatan keberatan, dan penyerahan dokumen hasil. PTPS juga menyusun laporan hasil pengawasan dan dapat memberikan saran perbaikan jika menemukan prosedur yang tidak sesuai. Karena PTPS berada di TPS, perannya sangat penting untuk memastikan masalah di titik paling awal dapat dicegah atau dicatat dengan baik.
Contoh Sederhana
Jika KPPS keliru memberikan surat suara atau ada pemilih yang tidak sesuai daftar, PTPS dapat mengingatkan melalui saran perbaikan sesuai prosedur dan mencatat kejadian dalam laporan hasil pengawasan.
Dasar Hukum
- UU 7/2017 mengatur Pengawas TPS antara lain dalam Pasal 114
- teknis pengawasan TPS diatur oleh Perbawaslu dan pedoman Bawaslu.
Catatan Penting
PTPS tidak menggantikan KPPS. KPPS melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, sedangkan PTPS mengawasi agar pelaksanaannya sesuai aturan.
Pertanyaan Terkait
- Apa beda PTPS dan KPPS?
- Mengapa laporan PTPS penting?
Sumber Rujukan
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/details/37644/uu-no-7-tahun-2017
- Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum: https://peraturan.bpk.go.id/Details/254617/peraturan-bawaslu-no-7-tahun-2022
