Pengawasan Pemilu Pemula
📝

Siapa Pengawas Kelurahan/Desa dan apa perannya dalam pemilu?

Pengawas Kelurahan/Desa adalah pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa yang mengawasi tahapan pemilu di wilayah paling dekat dengan pemilih.

Pengertian

Pengawas Kelurahan/Desa, sering disebut PKD, adalah jajaran pengawas pemilu yang bertugas di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.

Penjelasan

PKD berperan penting karena tahapan pemilu banyak berlangsung di ruang lokal: pemutakhiran data pemilih, pembentukan TPS, kampanye lokal, distribusi logistik, hingga pemungutan dan penghitungan suara. PKD melakukan pengawasan langsung, mencatat peristiwa penting dalam laporan hasil pengawasan, melakukan pencegahan melalui imbauan atau koordinasi, dan meneruskan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan. Karena berada dekat dengan masyarakat, PKD sering menjadi mata dan telinga pengawasan di tingkat akar rumput.

Contoh Sederhana

Jika dalam proses coklit ditemukan warga memenuhi syarat tetapi belum terdata, PKD dapat mencatatnya dalam hasil pengawasan dan menyampaikan saran perbaikan sesuai mekanisme kepada jajaran KPU melalui pengawas di atasnya.

Dasar Hukum

  • UU 7/2017 mengatur Pengawas Kelurahan/Desa antara lain dalam Pasal 108
  • Perbawaslu mengatur teknis pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran.

Catatan Penting

PKD harus memahami kondisi wilayahnya, tetapi tetap bekerja berdasarkan prosedur hukum dan administrasi pengawasan, bukan berdasarkan asumsi pribadi.

Pertanyaan Terkait

  • Apa tugas PKD dalam pemutakhiran data pemilih?
  • Apa beda PKD dan PTPS?

Sumber Rujukan

  • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/details/37644/uu-no-7-tahun-2017
  • Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum: https://peraturan.bpk.go.id/Details/254617/peraturan-bawaslu-no-7-tahun-2022