Siapa PPS dan apa perannya dalam pemilu?
PPS adalah panitia pemungutan suara di tingkat kelurahan/desa yang membantu penyelenggaraan pemilu di wilayahnya.
Pengertian
PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah badan ad hoc KPU yang bekerja di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
Penjelasan
PPS berperan menjembatani penyelenggaraan pemilu antara tingkat kecamatan dan TPS. Dalam praktiknya, PPS terlibat dalam pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan KPPS, koordinasi distribusi logistik di wilayah kelurahan/desa, sosialisasi, serta rekapitulasi atau dukungan administrasi sesuai tahapan. Posisi PPS penting karena mereka mengenal wilayah, sebaran pemilih, dan kondisi lapangan. Kualitas kerja PPS dapat memengaruhi akurasi daftar pemilih dan kesiapan TPS.
Contoh Sederhana
Dalam proses pemutakhiran data pemilih, PPS membantu memastikan daftar pemilih di wilayah kelurahan/desa diperbaiki berdasarkan hasil coklit, masukan masyarakat, dan koordinasi dengan PPK serta KPU Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum
- UU 7/2017 mengatur PPS sebagai bagian dari badan ad hoc penyelenggara pemilu
- pengaturan teknis pembentukan dan kerja PPS diatur lebih lanjut dalam PKPU tentang badan ad hoc.
Catatan Penting
PPS sering menjadi simpul penting penyelesaian persoalan lapangan, terutama terkait daftar pemilih, lokasi TPS, dan koordinasi petugas TPS.
Pertanyaan Terkait
- Apa tugas PPS dalam daftar pemilih?
- Apa beda PPS dan PPK?
Sumber Rujukan
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/details/37644/uu-no-7-tahun-2017
