Siapa KPPS dan apa perannya dalam pemilu?
KPPS adalah kelompok petugas yang melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Pengertian
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah badan ad hoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS.
Penjelasan
KPPS berada di garis depan penyelenggaraan pemilu. Mereka melayani pemilih, memastikan identitas dan daftar pemilih, menyerahkan surat suara, menjaga kelancaran pemungutan suara, menghitung suara secara terbuka, mengisi formulir hasil, serta menyerahkan dokumen kepada jenjang di atasnya. Karena KPPS bekerja langsung di TPS, pemahaman mereka terhadap prosedur sangat menentukan kualitas pemilu. Kesalahan administrasi di TPS dapat berdampak pada sengketa, keberatan saksi, rekomendasi pengawas, atau kebutuhan pemungutan/penghitungan suara ulang sesuai ketentuan.
Contoh Sederhana
Jika ada pemilih datang ke TPS, KPPS memeriksa daftar pemilih dan dokumen yang diperlukan, memberikan surat suara, mengarahkan pemilih ke bilik suara, lalu setelah pemungutan suara selesai menghitung suara secara terbuka di TPS.
Dasar Hukum
- UU 7/2017 mengatur KPPS sebagai bagian dari penyelenggara ad hoc di tingkat TPS
- ketentuan pembentukan dan tugas teknis KPPS diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU tentang badan ad hoc dan pemungutan suara.
Catatan Penting
KPPS harus netral, teliti, dan memahami prosedur. Di mata pemilih, wajah penyelenggara pemilu yang paling dekat justru sering kali adalah KPPS.
Pertanyaan Terkait
- Apa hubungan KPPS dengan PPS?
- Mengapa KPPS penting untuk integritas hasil TPS?
Sumber Rujukan
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/details/37644/uu-no-7-tahun-2017
