Kampanye Pemilu Pemula

Bagaimana ketentuan Larangan Kampanye dan apa implikasinya dalam pemilu?

Larangan kampanye adalah batasan hukum yang mengatur apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.

Pengertian

Larangan kampanye menjaga agar kompetisi pemilu berlangsung tertib, adil, tidak diskriminatif, dan tidak merusak kebebasan pemilih.

Penjelasan

Kampanye adalah hak peserta pemilu, tetapi hak itu dibatasi oleh hukum. Larangan kampanye mencakup tindakan seperti mempersoalkan dasar negara secara melanggar hukum, menghina seseorang atau kelompok, menghasut, mengadu domba, menggunakan kekerasan atau ancaman, merusak alat peraga peserta lain, menggunakan fasilitas atau tempat tertentu secara terlarang, menjanjikan atau memberikan uang/materi, dan bentuk larangan lain sesuai UU. Implikasinya, pelanggaran larangan kampanye dapat berujung sanksi administratif, penertiban, pembatalan kegiatan, atau bahkan pidana pemilu jika memenuhi unsur.

Contoh Sederhana

Kampanye yang menggunakan tempat ibadah atau menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dapat menjadi dugaan pelanggaran larangan kampanye sesuai ketentuan.

Dasar Hukum

  • UU 7/2017 Pasal 280 mengatur larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye
  • PKPU 15/2023 mengatur teknis larangan kampanye dan pelaksanaan kampanye.

Catatan Penting

Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi pemaknaan tertentu atas Pasal 280 ayat (1) huruf h terkait fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Karena itu, rujukan terbaru perlu diperhatikan saat menilai kasus konkret.

Pertanyaan Terkait

  • Apa saja larangan kampanye?
  • Apa sanksi pelanggaran kampanye?

Sumber Rujukan

  • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/details/37644/uu-no-7-tahun-2017
  • PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023: https://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu/detail/jJlZ4105MwbSiHVbm2SptkwxMVB3aFRsRlZDdENsT0E0WHlUaXc9PQ