Bagaimana Kampanye Pemilu dilaksanakan dalam tahapan pemilu?
Kampanye pemilu dilaksanakan dalam jadwal dan metode yang ditetapkan, sebagai sarana peserta pemilu menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri kepada pemilih.
Pengertian
Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Penjelasan
Dalam tahapan pemilu, kampanye bukan ruang bebas tanpa batas. Ia diatur menurut jadwal, metode, peserta, pelaksana, materi, alat peraga, bahan kampanye, iklan, larangan, dan pengawasan. Kampanye bertujuan memberi informasi kepada pemilih agar dapat menilai peserta pemilu. Karena itu, kampanye harus dijalankan secara tertib, edukatif, tidak mengandung ujaran kebencian, tidak melakukan politik uang, dan tidak melanggar lokasi atau metode yang dilarang. KPU mengatur teknis kampanye, sedangkan Bawaslu mengawasi kepatuhan terhadap aturan kampanye.
Contoh Sederhana
Partai politik mengadakan pertemuan terbatas untuk menjelaskan program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kepada pemilih sesuai jadwal kampanye dan ketentuan pemberitahuan yang berlaku.
Dasar Hukum
- UU 7/2017 Pasal 1 angka 35 mendefinisikan Kampanye Pemilu
- Pasal 267 dan seterusnya mengatur kampanye
- PKPU 15/2023 mengatur teknis kampanye pemilu.
Catatan Penting
Kampanye yang sehat adalah kampanye yang membantu pemilih mengambil keputusan, bukan kampanye yang memanipulasi pemilih dengan hoaks, intimidasi, atau imbalan.
Pertanyaan Terkait
- Apa saja metode kampanye?
- Apa larangan dalam kampanye pemilu?
Sumber Rujukan
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/details/37644/uu-no-7-tahun-2017
- PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023: https://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu/detail/jJlZ4105MwbSiHVbm2SptkwxMVB3aFRsRlZDdENsT0E0WHlUaXc9PQ
