Kampanye Pemilu Pemula
🤫

Bagaimana Masa Tenang dilaksanakan dalam tahapan pemilu?

Masa Tenang adalah periode setelah masa kampanye berakhir dan sebelum pemungutan suara, ketika kegiatan kampanye dilarang.

Pengertian

Masa Tenang memberi ruang bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan tanpa tekanan kampanye, iklan, atau mobilisasi peserta pemilu.

Penjelasan

Dalam tahapan pemilu, Masa Tenang menjadi jeda penting antara kampanye dan hari pemungutan suara. Pada masa ini, peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye tidak boleh melakukan kegiatan kampanye. Alat peraga kampanye umumnya harus ditertibkan sesuai aturan. Media juga mengikuti ketentuan terkait larangan iklan kampanye atau pemberitaan yang bersifat kampanye. Masa Tenang bertujuan menjaga suasana pemilih agar lebih bebas dan mencegah praktik seperti serangan fajar, politik uang, atau tekanan politik pada saat paling dekat dengan pemungutan suara.

Contoh Sederhana

Jika kampanye berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara, maka dalam periode itu peserta tidak boleh lagi mengadakan rapat umum, menyebar bahan kampanye, atau menayangkan iklan kampanye.

Dasar Hukum

  • UU 7/2017 mengatur tahapan kampanye dan masa tenang, termasuk larangan kampanye pada masa tenang
  • PKPU 15/2023 mengatur teknis pelaksanaan kampanye dan masa tenang.

Catatan Penting

Masa Tenang bukan masa tanpa pengawasan. Justru pada periode ini pengawasan perlu diperkuat karena risiko politik uang dan kampanye terselubung sering meningkat.

Pertanyaan Terkait

  • Apa yang dilarang pada masa tenang?
  • Mengapa masa tenang penting?

Sumber Rujukan

  • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/details/37644/uu-no-7-tahun-2017
  • PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023: https://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu/detail/jJlZ4105MwbSiHVbm2SptkwxMVB3aFRsRlZDdENsT0E0WHlUaXc9PQ