Apa itu Alat Peraga Kampanye dan bagaimana kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu?
Alat Peraga Kampanye atau APK adalah media luar ruang atau bentuk peraga yang digunakan untuk menyampaikan pesan kampanye kepada publik.
Pengertian
APK adalah sarana visual kampanye, seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, atau media sejenis sesuai ketentuan teknis.
Penjelasan
APK menjadi bagian penting kampanye karena membuat pesan peserta pemilu terlihat di ruang publik. Namun penggunaan APK harus diatur agar tidak mengganggu ketertiban, keselamatan, keindahan kota, fasilitas umum, dan netralitas tempat tertentu. Dalam penyelenggaraan pemilu, APK berkaitan dengan penetapan lokasi pemasangan, ukuran, desain, jadwal, dan penertiban. Pengawas pemilu memeriksa apakah APK dipasang sesuai ketentuan atau berada di tempat terlarang. Pelanggaran APK sering menjadi isu administratif yang dapat ditindaklanjuti melalui saran perbaikan atau penertiban.
Contoh Sederhana
Baliho calon yang dipasang di pohon, tempat ibadah, atau fasilitas yang dilarang dapat menjadi objek pengawasan dan penertiban sesuai aturan kampanye.
Dasar Hukum
- UU 7/2017 mengatur kampanye dan larangan penggunaan tempat tertentu
- PKPU 15/2023 mengatur teknis alat peraga kampanye, lokasi, dan metode kampanye.
Catatan Penting
APK bukan sekadar desain. Ia harus dilihat sebagai bagian dari tata kelola ruang publik dan keadilan kampanye antarpeserta.
Pertanyaan Terkait
- Apa beda APK dan bahan kampanye?
- Di mana APK tidak boleh dipasang?
Sumber Rujukan
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/details/37644/uu-no-7-tahun-2017
- PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023: https://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu/detail/jJlZ4105MwbSiHVbm2SptkwxMVB3aFRsRlZDdENsT0E0WHlUaXc9PQ
