Apa peran Sentra Gakkumdu dalam penyelenggaraan pemilu?
Sentra Gakkumdu berperan menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Pengertian
Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah forum koordinasi penanganan tindak pidana pemilu.
Penjelasan
Penanganan tindak pidana pemilu memiliki batas waktu yang ketat dan karakter perkara yang sangat teknis. Karena itu, UU membentuk Sentra Gakkumdu agar Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan memiliki pemahaman yang sama sejak awal terhadap dugaan tindak pidana pemilu. Bawaslu berperan dalam penerimaan temuan/laporan dan kajian awal, Kepolisian dalam penyidikan, dan Kejaksaan dalam penuntutan sesuai hukum acara. Peran Gakkumdu bukan menggantikan lembaga penegak hukum, tetapi menyatukan pola kerja agar penanganan pidana pemilu tidak terputus antarlembaga.
Contoh Sederhana
Dalam dugaan politik uang, unsur peristiwa dibahas dalam Gakkumdu agar jelas apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya sesuai bukti dan unsur pasal.
Dasar Hukum
- UU 7/2017 Pasal 486 ayat (1) menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.
Catatan Penting
Gakkumdu penting karena perkara pidana pemilu tidak hanya soal menemukan peristiwa, tetapi juga memastikan unsur pidana, alat bukti, dan tenggat waktu terpenuhi.
Pertanyaan Terkait
- Bagaimana tindak pidana pemilu diproses?
- Apa contoh perkara Gakkumdu?
Sumber Rujukan
- UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 486 ayat (1) tentang pembentukan Sentra Gakkumdu: https://kaltara.bawaslu.go.id/berita/sentra-gakkumdu-interkoneksi-lembaga-dalam-penanganan-tindak-pidana-pemilu
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/details/37644/uu-no-7-tahun-2017
