Apa itu Pelanggaran Administratif Pemilu dan bagaimana kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu?
Pelanggaran administratif pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi penyelenggaraan pemilu.
Pengertian
Pelanggaran administratif berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur pemilu, bukan langsung dengan tindak pidana atau kode etik.
Penjelasan
Dalam pemilu, banyak aturan bersifat administratif: jadwal, tata cara pendaftaran, prosedur kampanye, pemasangan alat peraga, pelaporan dana kampanye, pemungutan suara, atau rekapitulasi. Ketika tata cara, prosedur, atau mekanisme ini dilanggar, peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif pemilu. Penanganannya penting karena pemilu adalah proses bertahap. Kesalahan administratif yang dibiarkan dapat memengaruhi keadilan kompetisi, kepastian hukum, dan kepercayaan publik. Penyelesaian pelanggaran administratif dapat menghasilkan perbaikan administrasi, teguran, sanksi administratif, atau tindakan lain sesuai peraturan.
Contoh Sederhana
Peserta pemilu memasang alat peraga kampanye di lokasi yang dilarang. Jika memenuhi unsur, peristiwa ini dapat ditangani sebagai pelanggaran administratif kampanye.
Dasar Hukum
- UU 7/2017 Pasal 460 menyebut pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu
- Perbawaslu 8/2022 mengatur penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
Catatan Penting
Tidak semua kesalahan administratif berdampak sama. Pengawas perlu menilai aturan yang dilanggar, bukti, akibat, dan kewenangan penyelesaiannya.
Pertanyaan Terkait
- Apa beda pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu?
- Siapa yang menyelesaikan pelanggaran administratif?
Sumber Rujukan
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/details/37644/uu-no-7-tahun-2017
- Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu: https://peraturan.bpk.go.id/Details/254618/peraturan-bawaslu-no-8-tahun-2022
