Peserta Pemilu Pemula
🏛️

Siapa Partai Politik Peserta Pemilu dan apa perannya dalam pemilu?

Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD.

Pengertian

Partai politik peserta pemilu adalah aktor utama dalam pemilu legislatif yang mengajukan calon, berkampanye, mengawasi proses melalui saksi, dan memperjuangkan suara pemilih menjadi kursi perwakilan.

Penjelasan

Dalam pemilu Indonesia, partai politik menjadi peserta untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai politik mendaftarkan diri, menjalani verifikasi sesuai ketentuan, mengajukan daftar calon, melaksanakan kampanye, mengelola dana kampanye, menugaskan saksi, dan mengikuti rekapitulasi hasil. Peran partai politik bukan hanya memenangkan suara, tetapi juga menawarkan program, melakukan pendidikan politik, dan menyalurkan aspirasi warga ke lembaga perwakilan. Kualitas partai politik sangat memengaruhi kualitas demokrasi karena partai menjadi pintu utama rekrutmen wakil rakyat.

Contoh Sederhana

Partai politik yang ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu mengajukan daftar calon anggota DPRD kabupaten/kota, berkampanye di daerah pemilihan, dan menempatkan saksi saat penghitungan suara.

Dasar Hukum

  • UU 7/2017 Pasal 172 menyebut peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik
  • Pasal 173 mengatur verifikasi partai politik peserta pemilu dengan perkembangan pemaknaan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Catatan Penting

Partai politik peserta pemilu berbeda dari calon perseorangan DPD. Partai politik berkompetisi untuk kursi DPR/DPRD, sedangkan calon DPD maju sebagai perseorangan untuk kursi DPD.

Pertanyaan Terkait

  • Apa bedanya partai politik peserta pemilu dan calon DPD?
  • Bagaimana partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu?

Sumber Rujukan

  • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/details/37644/uu-no-7-tahun-2017