Apa itu LPPDK dan bagaimana kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu?
LPPDK adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu.
Pengertian
LPPDK merupakan laporan akhir dana kampanye yang menjadi dasar pemeriksaan dan audit dana kampanye.
Penjelasan
LPPDK penting karena mencerminkan keseluruhan arus dana kampanye selama periode pemilu. Laporan ini menunjukkan dari mana dana berasal, berapa jumlahnya, untuk apa digunakan, siapa pemberi sumbangan, dan apakah penggunaan dana sesuai aturan. LPPDK menjadi instrumen transparansi publik dan dasar audit oleh kantor akuntan publik. Dalam penyelenggaraan pemilu, LPPDK membantu mencegah dana gelap, sumbangan terlarang, dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Contoh Sederhana
Setelah masa kampanye berakhir, peserta pemilu menyampaikan LPPDK berisi daftar penerimaan sumbangan, pengeluaran iklan, bahan kampanye, kegiatan kampanye, dan saldo akhir sesuai format KPU.
Dasar Hukum
- PKPU 18/2023 mengatur Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
- UU 7/2017 mengatur kewajiban laporan dana kampanye dan konsekuensi kepatuhan peserta pemilu.
Catatan Penting
LPPDK harus konsisten dengan bukti transaksi dan rekening khusus. Laporan yang tidak lengkap atau tidak benar dapat menimbulkan konsekuensi administratif dan reputasional.
Pertanyaan Terkait
- Apa isi LPPDK?
- Mengapa LPPDK diaudit?
Sumber Rujukan
- PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum: https://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu/detail/gq9XBoQe1m0uueVvM86OVDFHU2ZGaitxcm41eGJlR1hKNDZ2b2c9PQ
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/details/37644/uu-no-7-tahun-2017
