Apa itu LADK dan bagaimana kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu?
LADK adalah Laporan Awal Dana Kampanye yang memuat informasi awal rekening, saldo, penerimaan, dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu.
Pengertian
LADK merupakan laporan awal yang menunjukkan kesiapan dan transparansi awal peserta pemilu dalam mengelola dana kampanye.
Penjelasan
Dalam penyelenggaraan pemilu, LADK berfungsi sebagai titik awal akuntabilitas dana kampanye. Melalui LADK, peserta pemilu melaporkan rekening khusus dana kampanye, saldo awal, sumber penerimaan awal, dan pengeluaran yang telah terjadi sesuai periode pelaporan. LADK membantu KPU dan publik menilai apakah peserta memulai kampanye dengan pencatatan yang benar. Ketidakpatuhan terhadap LADK dapat berdampak serius karena laporan dana kampanye merupakan kewajiban peserta pemilu.
Contoh Sederhana
Partai politik membuka rekening khusus dana kampanye dan melaporkan saldo awal serta penerimaan awal dari partai atau sumbangan sah dalam LADK melalui sistem yang ditetapkan KPU.
Dasar Hukum
- PKPU 18/2023 mengatur Laporan Awal Dana Kampanye sebagai bagian dari tahapan pelaporan dana kampanye
- UU 7/2017 mengatur kewajiban pelaporan dana kampanye peserta pemilu.
Catatan Penting
LADK bukan laporan akhir. Ia adalah laporan awal yang kemudian dilanjutkan dengan laporan penerimaan/pengeluaran sesuai tahapan dan LPPDK.
Pertanyaan Terkait
- Apa beda LADK dan LPPDK?
- Apa akibat tidak menyampaikan LADK?
Sumber Rujukan
- PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum: https://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu/detail/gq9XBoQe1m0uueVvM86OVDFHU2ZGaitxcm41eGJlR1hKNDZ2b2c9PQ
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/details/37644/uu-no-7-tahun-2017
