Kajian Pengawasan Dana Kampanye Pemilu 2024 merupakan buku kajian yang membahas secara mendalam persoalan pengelolaan, pelaporan, dan pengawasan dana kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Buku ini menempatkan dana kampanye sebagai salah satu aspek krusial dalam menjaga integritas pemilu, karena pembiayaan politik yang tidak transparan berpotensi membuka ruang ketimpangan kompetisi, konflik kepentingan, manipulasi laporan, hingga pengaruh penyumbang terhadap peserta pemilu. Dengan demikian, buku ini tidak hanya berbicara tentang aspek administratif pelaporan dana kampanye, tetapi juga tentang relasinya dengan kualitas demokrasi, akuntabilitas politik, dan keadilan elektoral.
Buku ini disusun dengan fokus pada Pemilu 2024, tetapi tetap menarik pelajaran penting dari pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Pembahasan diawali dengan latar belakang pentingnya pengawasan dana kampanye, dilanjutkan dengan problematika pelaporan dana kampanye pada pemilu sebelumnya, kebijakan dana kampanye dalam Pemilu Serentak 2024, akuntabilitas pelaporan keuangan kampanye, hingga modus pelanggaran dan pemantauan Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK. Struktur tersebut membuat buku ini bergerak dari fondasi konseptual, evaluasi pengalaman sebelumnya, hingga tawaran penguatan pengawasan ke depan.
Salah satu kekuatan utama buku ini terletak pada upayanya menghubungkan regulasi, praktik pelaporan, dan tantangan pengawasan di lapangan. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi dana kampanye telah mengalami perkembangan, masih terdapat celah dalam penerapannya, terutama terkait kapasitas kelembagaan, keterbatasan sumber daya, variasi kepatuhan peserta pemilu, serta praktik pelaporan yang belum sepenuhnya lengkap dan tepat waktu. Karena itu, buku ini menekankan perlunya perbaikan mekanisme pelaporan dan verifikasi agar pengawasan dana kampanye tidak berhenti sebagai prosedur formal, melainkan benar-benar menjadi instrumen penjaga integritas pemilu.
Selain membahas aspek kebijakan dan akuntabilitas, buku ini juga menguraikan berbagai potensi modus pelanggaran dana kampanye, termasuk manipulasi anggaran, ketidakpatuhan terhadap aturan, serta tantangan dalam pemantauan RKDK. Pada bagian ini, pembaca diajak memahami bahwa pengawasan dana kampanye membutuhkan pendekatan yang lebih kuat, sistematis, dan berbasis teknologi. Buku ini juga merekomendasikan penguatan kapasitas lembaga pengawas, penajaman regulasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.

